Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan atas penyelesaian perselisihan tersebut.
Keberhasilan
tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor
dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan
134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah
mengatakan, keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemnaker
dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, sinergi kedua pihak pe nting untuk
mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.
"Sekitar tiga
minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam
waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri,
manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai
kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan,
perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026.
Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena
menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti pengaduan
tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah
mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Berdasarkan hasil
mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku.
Namun, perusahaan juga sepakat memenuhi hak-hak pekerja melalui pembayaran
pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan
berdasarkan m asa kerja masing-masing pekerja.
Afriansyah berharap
kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar
semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui dialog
dan mediasi.
Kepala Desk
Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan
mediasi ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan
kesejahteraan pekerja Indonesia.
Dalam kesempatan
tersebut, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah
bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan
perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.(pk)